Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif usai penanadatanganan MoU dengan Kajari Sinjai, M Ridwan Bugis, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (3/12/2025)
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari jerat hukum kini semakin diperkuat di Kabupaten Sinjai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (3/12), di ruang pola Kantor Bupati.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fungsi preventif Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah daerah. Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kejari Sinjai, Muh. Ridwan Bugis, menandatangani langsung dokumen kerja sama tersebut, disaksikan oleh Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, jajaran pejabat Kejari, serta para kepala OPD.
Bupati Ratnawati menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya soal pendampingan hukum, tetapi juga sebagai langkah antisipatif terhadap potensi masalah hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga aman secara hukum. Di sinilah peran Jaksa Pengacara Negara menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak ragu melibatkan Kejari sejak tahap perencanaan, agar potensi sengketa atau pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.
Dalam sambutannya, Kajari M. Ridwan Bugis menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama ini menjadi fondasi koordinasi yang lebih terarah dan terpadu.
"Semoga kedepan hubungan kerja sama antara Kejari Sinjai dengan Pemerintah Daerah akan lebih terarah dan terpadu dimana perjanjian kerja sama ini akan menjadi acuan pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi guna pencapaian pembangunan di Sinjai," ujarnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, Kejari Sinjai juga memutarkan video edukatif mengenai peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu contoh konkret yang ditampilkan adalah pendampingan hukum dalam program bedah rumah oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (iad)

