terkini

Iklan

50 Warga Rentan Terima Bantuan dan Bimbingan Sosial dari Pemkab Sinjai

Jejak Info
Kamis, 11 Desember 2025, 13:28 WIB Last Updated 2025-12-11T05:29:00Z

50 warga rentan Sinjai mendapat bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Kamis (11/12/2025)

JEJAKINFO.COM, SINJA
I -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berdaya. Tidak hanya menyalurkan bantuan kebutuhan pokok, Dinsos juga mengedepankan pendekatan holistik dengan memberikan bimbingan sosial kepada kelompok rentan.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PKK Sinjai pada Kamis pagi (11/12/2025) ini menyasar Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis. Sekitar 50 penerima manfaat dari berbagai kecamatan hadir menerima bantuan berupa beras, telur, susu, biskuit, gula, sarung, kecap, dan bahan pokok lainnya.


Namun, lebih dari sekadar bantuan materi, kegiatan ini juga menjadi ruang edukatif dan motivasional. Melalui sesi Bimbingan Sosial (Binsos), para penerima diajak untuk memahami hak-hak sosial mereka, memperkuat peran keluarga, serta menggali potensi diri agar mampu mandiri secara sosial dan ekonomi.


Asisten Pemerintahan dan Kesra, A. Irwansyahrani Yusuf, yang mewakili Sekretaris Daerah dalam penyerahan bantuan, menegaskan pentingnya sinergi antara bantuan langsung dan penguatan kapasitas individu.


“Bantuan ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga untuk membuka jalan menuju kemandirian. Kami ingin para PPKS tidak hanya dibantu, tetapi juga diberdayakan,” ujarnya.


Kegiatan ini turut melibatkan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sebagai narasumber, serta dihadiri jajaran Dinsos Sinjai dan Koordinator PKH. Kolaborasi lintas sektor ini memperkuat pesan bahwa kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab bersama.


Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Burhan Syamsuddin, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan keberfungsian sosial warga negara.


Dengan pendekatan yang menyentuh aspek fisik, mental, dan sosial, Dinas Sosial Sinjai berharap kegiatan ini menjadi titik awal perubahan positif bagi para penerima manfaat, sekaligus memperkuat jaringan perlindungan sosial di tingkat lokal. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 50 Warga Rentan Terima Bantuan dan Bimbingan Sosial dari Pemkab Sinjai

Iklan Bawah