
Warga memadati ruang pelayanan Kantor Disdukcapil Sinjai, Kamis (7/8/2025)
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Di tengah meningkatnya kompleksitas kebutuhan administrasi kependudukan seiring pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia yang kini mendekati 280 juta jiwa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai menegaskan pentingnya literasi masyarakat terhadap regulasi dan prosedur penerbitan dokumen kependudukan.
Melalui sistem layanan berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP) dan zona integritas, Disdukcapil Sinjai terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan terintegrasi. Namun, tantangan masih muncul dari persepsi keliru sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mekanisme dan legalitas dokumen yang dikeluarkan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Arham, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan diatur dalam 23 peraturan menteri dalam negeri yang mencakup 45 jenis dokumen, termasuk dokumen lintas kementerian seperti pernikahan beda negara, perpindahan status kewarganegaraan, dan data baru untuk keperluan imigrasi.
“Kami sudah menyediakan layanan pengaduan resmi bagi warga yang mengalami kendala, termasuk dokumen yang melibatkan lembaga lain seperti buku nikah, ijazah, paspor, dan lainnya. Kami harap warga lebih bijak menyampaikan keluhan melalui saluran resmi daripada membentuk opini di media sosial,” tegasnya.
Layanan pengaduan ini juga mencakup dokumen yang melibatkan lembaga lain seperti buku nikah, ijazah, paspor, dan dokumen administratif lainnya. Arham mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan keluhan dan memanfaatkan saluran resmi sebagai ruang klarifikasi dan solusi.
Dengan tantangan yang semakin kompleks dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Disdukcapil Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan menghadirkan layanan yang adil, transparan, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Integrasi layanan kami telah dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan. Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dan bersama-sama menjaga kualitas pelayanan publik,” tutup Arham. (iad)