
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa (dua dari kiri) saat reses di Bongkong, Kecamatan Sinjai Tengah,
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Dalam rangka memperkuat peran wakil rakyat sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Fachriandi Matoa, SE, melaksanakan kegiatan reses sebagai bagian dari tugas konstitusional untuk menjaring aspirasi publik secara langsung.
Kegiatan reses yang berlangsung pada Selasa malam di Lingkungan Bongkong, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, dihadiri oleh puluhan warga yang menyampaikan beragam kebutuhan pembangunan di sektor pendidikan, infrastruktur, pertanian, hingga sosial keagamaan.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi menunjukkan adanya kepercayaan terhadap mekanisme demokrasi lokal, sekaligus menjadi bukti bahwa proses pembangunan berbasis kebutuhan warga dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Di sektor pendidikan, aspirasi yang muncul antara lain berupa permintaan laptop dan pembangunan gedung TK Idhata Bongkong serta penyediaan ruang LEB TIK di SDN 179 Bongkong. Sementara itu, kebutuhan infrastruktur diusulkan dalam bentuk peningkatan jalan dan jembatan tani, rehabilitasi drainase, hingga akses jalan lingkungan.
Aspirasi di bidang pertanian mencakup permintaan bibit dan alat mesin pertanian bagi lima kelompok tani, serta pengadaan 10 unit sumur bor untuk pemenuhan kebutuhan air bersih. Di bidang sosial keagamaan, masyarakat berharap adanya dukungan terhadap Majelis Ta’lim dan fasilitas pembinaan TK/TPA yang memadai.
Dalam sambutannya, Fachriandi Matoa yang juga Wakil Ketua DPRD Sinjai ini menyampaikan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dicatat dan dikawal secara profesional agar mendapat perhatian dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengawalan aspirasi. Reses bukan sekadar forum seremonial, melainkan bentuk nyata keterlibatan legislatif dalam pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan reses DPRD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan anggota dewan turun langsung ke dapil untuk menyerap, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara berkala.
Melalui forum reses ini, diharapkan tercipta mekanisme kontrol dan dialog publik yang sehat, serta mendorong terwujudnya pembangunan di Sinjai yang inklusif, merata, dan berkeadilan. (iad)