
Dua terduga penyalahgunaan sabu-sabu diamankan di Mapolres Sinjai, Selasa (8/7/2025)
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai kembali mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Ipda Surahman, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pertama adalah lelaki AO (24), warga Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe. Diamankan pada hari Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
AO ditangkap bersama satu saset plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.30 gram.
Kemudian, pada hari Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 22.40 Wita, Satresnarkoba Polres Sinjai kembali mengamankan lelaki SB (33), warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Sinjai.
SB diamankan di jalan A. P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf, SH mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di Kabupaten Sinjai. Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya. (iad)