terkini

Iklan

Polres Sinjai Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G, 97 Butir Jenis THD Diamankan

Jejak Info
Jumat, 13 Juni 2025, 15:52 WIB Last Updated 2025-06-13T07:52:36Z

Pelaku bersama barang bukti peredaran obat daftar G diamankan, Kamis (12/6/2025)

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Tim Sat Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD). Pelaku berinisial MI (31) yang beralamat di jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, digelandang ke Mapolres Sinjai. 


Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.50 Wita, di Tekolampe, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (12/6/2025). 


Berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi obat keras jenis THD, di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku pun diamankan bersama barang buktinya berupa satu botol sedang yang berisikan 96 butir obat keras jenis THD dan uang tunai Rp119 ribu.


Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Azhar menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.


“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,” tutupnya. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sinjai Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G, 97 Butir Jenis THD Diamankan

Iklan Bawah