terkini

Iklan

Makassar Perkuat Pengawasan Perizinan, Lima Tempat Hiburan Malam Disegel

Jejak Info
Senin, 19 Mei 2025, 15:19 WIB Last Updated 2025-05-19T07:41:47Z

Ilustrasi

JEJAKINFO.COM, MAKASSAR
-- Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap usaha hiburan malam, Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Satuan Tugas Pengawasan Perizinan kembali mengambil langkah tegas dengan menyegel lima tempat hiburan yang terindikasi menyalahi aturan perizinan.


Langkah ini diambil setelah inspeksi bersama lintas instansi dilakukan pada Jumat (16/5/2025). Pemeriksaan menyeluruh dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.


"Kami tidak hanya bertindak setelah ada pelanggaran, tetapi terus berupaya memastikan bahwa setiap tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala DPM-PTSP Makassar, Helmy Budiman, dikutip dari fajar.co.id.


Dari enam lokasi usaha hiburan malam yang diperiksa, lima di antaranya dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan dikenai tindakan penyegelan. VENN disegel secara menyeluruh, sementara Helen’s, HW Tiger, Elite Club, dan Exodus hanya diperbolehkan beroperasi sebagai restoran karena belum memenuhi syarat izin usaha hiburan malam.


Satu tempat hiburan, yakni The Society yang berada di dalam Hotel Melia, dinyatakan memiliki izin lengkap dan sesuai klasifikasi sehingga tidak dikenai sanksi.


Selain tindakan penyegelan, Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, guna menciptakan industri hiburan yang tertib dan bertanggung jawab.


Langkah serupa telah diterapkan sebelumnya terhadap HelensPlay Mart di Jalan AP Pettarani, yang disegel setelah ditemukan pelanggaran terkait izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.


Dengan pengawasan yang lebih ketat dan tindakan yang tegas, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat menciptakan lingkungan usaha hiburan malam yang lebih tertata, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Makassar Perkuat Pengawasan Perizinan, Lima Tempat Hiburan Malam Disegel

Iklan Bawah