
SYL (IST)
JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini resmi menjalani hukuman setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus korupsi yang menyeretnya menambah daftar panjang pejabat publik yang terlibat dalam penyalahgunaan jabatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi eksekusi ini dilakukan pada 25 Maret lalu. Dengan vonis 12 tahun penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar AS.
"Sampai saat ini, KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.
Namun, dampak kasus ini belum berakhir. Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan SYL masih terus berlanjut, membuat sejumlah barang bukti belum dirampas karena diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan), Hermanto, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan TPPU SYL. (iad)