terkini

Iklan

Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp44 Miliar, SYL Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jejak Info
Sabtu, 17 Mei 2025, 17:18 WIB Last Updated 2025-05-17T09:18:18Z

SYL (IST) 

JEJAKINFO.COM, JAKARTA
-- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini resmi menjalani hukuman setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. 


Kasus korupsi yang menyeretnya menambah daftar panjang pejabat publik yang terlibat dalam penyalahgunaan jabatan.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi eksekusi ini dilakukan pada 25 Maret lalu. Dengan vonis 12 tahun penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar AS.


"Sampai saat ini, KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.


Namun, dampak kasus ini belum berakhir. Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan SYL masih terus berlanjut, membuat sejumlah barang bukti belum dirampas karena diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.


Dalam pengembangan kasus ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan), Hermanto, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan TPPU SYL. (iad) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp44 Miliar, SYL Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Iklan Bawah