
IST
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan infaq telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai tahun 2025 Masehi /1446 Hijriah, Rabu (12/2/2025).
Keputusan itu diperoleh melalui rapat penetapan ZIS (zakat, infak dan sedekah) yang dipimpin oleh Ketua Baznas Sinjai, H. M. Tahir dan dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Andi Ilham Abubakar dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Sinjai H. Syamsul Bahri di Aula Rapat Gedung B, Kantor Bupati Sinjai.
Rapat yang berlangsung tersebut menetapkan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di wilayahnya masing-masing, mengingat harga beras yang ada di pasaran cukup bervariasi.
Berdasarkan hasil rapat, besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadhan tahun 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:
* Zakat Fitrah: Ditetapkan minimal Rp 35.000 per jiwa dan maksimal Rp 60.000 per jiwa.
* Fidyah: Ditetapkan antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa per hari.
* Infaq Ramadhan: Ditetapkan sebesar Rp 20.000 hingga tidak terbatas.
* Infaq ASN: Ditetapkan sebesar Rp 25.000 hingga tidak terbatas.
Ketua Baznas Sinjai, H. M. Tahir, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
“Besaran jumlah zakat fitrah berdasarkan rapat yang kita lakukan hari ini, kita sepakati bahwa zakat fitrah jika diuangkan maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi masing-masing,” jelasnya
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Andi Ilham Abubakar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai akan terus mendukung upaya Baznas dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan infaq Ramadhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Hasil rapat pleno ini akan dilaporkan kepada Bupati Sinjai untuk diterbitkan Surat Edaran Bupati tentang besaran nilai Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Ramadhan tahun 1446 H/2025 M.
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dengan baik.
Selain itu, zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul diharapkan dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadhan tahun 1446 H/2025 M melalui Baznas Kabupaten Sinjai atau melalui pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kabag Kesra Setdakab Sinjai, Perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sinjai, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai, Kementerian Agama Kab. Sinjai, Para Camat Se-Kabupaten Sinjai, Para Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Sinjai, dan Pimpinan Baznas Kabupaten Sinjai serta para undangan lainnya. (*)