
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah (tengah) bersama Kanit PPA Polres Sinjai (kiri) saat jumpa pers pencabulan anak, Jumat (7/2/2025)
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Sungguh bejat perlakuan M (45), lelaki asal Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Dia tega mencabuli anak kandungnya berinisial NA (15) yang masih berstatus pelajar SMP.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sinjai, Ipda Irman mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan September sampai Oktober tahun lalu.
Saat itu, korban meminta tolong kepada ayahnya untuk dipasangkan kawat behel di giginya. Sang ayah pun menyanggupi dengan syarat NA siap memenuhi permintaanya untuk berhubungan badan.
Sang anak pun menyanggupi permintaan ayahnya. "Pelaku mencabuli anaknya sendiri sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 2 bulan, dilakukan di rumahnya sendiri," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025).
Ipda Irman menyebut istri pelaku masih hidup. Akan tetapi istrinya sedang mengalami gangguan kesehatan atau depresi.
Peristiwa ini pun baru diketahui setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya ke kerabatnya. Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli, NA tengah mengandung janin dari ayahnya dan telah berumur sekitar 5 bulan.
"Dilakukan di kamar rumahnya pada malam hari sebanyak 7 kali selama kurun waktu dua bulan itu. Dari hasil pemeriksaan dokter ahli kandung, janinnya sudah 5 bulan," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)