terkini

Iklan

Diduga Memihak di Pilkada, Bawaslu Wajo Teruskan Laporan Oknum Eks Camat ke KASN

Jejak Info
Rabu, 28 Agustus 2024, 10:23 WIB Last Updated 2024-08-28T02:23:45Z

IST

JEJAKINFO.COM, WAJO
-- Oknum eks Camat Tanasitolo, Wajo, inisial AS diduga memihak kepada salah satu pasangan di Pilkada. Laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pun diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Anggota Bawaslu Wajo, Herwan mengatakan, AS disinyalir mendukung peserta Pilkada setelah pihaknya memperoleh informasi awal yang bersumber dari postingan di media sosial.


Dimana AS mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo dengan membagikan baliho untuk dipasang di rumah warga.


Pihaknya pun telah melakukan penelusuran atas informasi itu. Dan, ditemukan bukti atas pelanggaran netralitas ASN tersebut. Sehingga dilakukan penerusan laporan ke KASN untuk ditindaklanjuti. 


"Bawaslu Wajo melalui Panwascam Tanasitolo langsung melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut. Dari hasil penelusuran, ternyata telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wajo ini, Selasa (27/08/24).


Tindakan oknum ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Memihak di Pilkada, Bawaslu Wajo Teruskan Laporan Oknum Eks Camat ke KASN

Iklan Bawah