Resmob Polres Sinjai menangkap pelaku curanmor, Sabtu (28/7/2024)
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Anak di bawah umur terlibat pelaku kejahatan kembali terjadi di Kabupaten Sinjai. Dia pun ditangkap polisi karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Lelaki berinisial MR (17) beralamat di Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu ditangkap bersama rekannya MF (23), beralamat di Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan. Keduanya diciduk di rumah kost di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 25 Juli sekitar pukul 01.00 hingga pukul 05.00 wita di Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.
"Mereka mencuri motor yang terparkir di halaman rumah, korban baru mengetahui sekitar pukul 08.00 pagi," terangnya, Senin, 29 Juli.
Atas laporan korban, Rahmat Jaya (32), pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumah kostnya. Lalu, mereka bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Xeon warna hitam. "Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga kendaraannya. Termasuk melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan.
"Polres Sinjai akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sinjai dengan melakukan tindakan preventif dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan," kuncinya. (iad)