Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah (dua dari kanan) melakukan gelar perkara, beberapa wakti lalu
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Pelarian pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di jalan Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Sulsel digagalkan oleh Satreskrim Polres Sinjai. Pelaku TG (39) diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin setelah berusaha kabur ke Bangka Belitung.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 24 Mei sekitar pukul 21.00 Wita. Lelaki berinisial IL (34) beralamat BTN lappa Mas 1 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara menjadi korban.
Kasat Reksrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, pihak mengetahui kejadian ini setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan korbannya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan olah TKP dan mengintrogasi saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Unit Resmob Polres Sinjai pun berhasil mengembangkan informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku.
"Pada Senin (27/5/24), pelaku berencana melarikan diri ke Bangka Belitung. Dengan koordinasi Unit Resmob Polres Sinjai dengan Resmob Polda Sulsel untuk membantu mengamankan pelaku di bandara Sultan Hasanuddin," bebernya, Kamis, (30/5/2024).
Pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat dan dijemput Resmob Polres Sinjai untuk dibawa ke Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya.
Dari hasil interogasi, modus operandi yang digunakan pelaku terungkap bahwa kejadian bermula dari pertemuan di mana pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras jenis ballo.
Kemudian antara pelaku dan korban cekcok mulut, dan tiba tiba korban menyiram pelaku dengan menggunakan gelas yang berisi ballo, memicu penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa jengkel setelah dilempar oleh korban dengan menggunakan gelas yang berisi ballo. Barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam proses pencarian," bebernya.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Sinjai dengan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUH.Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri dan korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sinjai. (*)