
![]() |
Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah bersama Dandim 1424 Sinjai dan Asisten 1 Pemkab Sinjai saat melakukan jumpa pers di Mapolres Sinjai, Minggu (3/3/2024) |
Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah mengatakan, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam aksi unjuk rasa tanpa izin yang berujung anarkis oleh kelompok masyarakat. Mereka adalah, AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42), dan FR (24).
Dari 8 tersangka tersebut, tujuh diantaranya terancam hukuman 12 tahun penjara karena membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa. Sementara satu tersangka lainnya berinisial RR (35), perempuan asal Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"RR ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terancam hukuman maksimal 4 tahun karena menyerang petugas dengan mengigit jarinya saat aksi," bebernya.
Hingga saat ini ke delepan tersangka mendekap di rumah tahanan Polres Sinjai. Termasuk anak Kepala Desa Kassi Buleng, FR (24) yang disebut sebagai aktor intelektual lapangan telah ditahan setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.
Sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam gerakan ini. "Kami akan telusuri dan tindak tegas siapa saja yang terkibat dalam perkara ini," tegasnya.
Diketahui, kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa karena menolak dilakukan perhitungan suara ulang di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong. Mereka merupakan pendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Sinjai daerah pemilihan Sinjai Selatan dan Sinjai Borong.
Perhitungan ulang ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran saat perhitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu. Lokasi perhitungan suara ulang pun dilaksanakan di Kantor KPU Sinjai dengan alasan menjaga keamanan. (*)