Iklan

terkini

Gigit Jari Petugas Saat Unjuk Rasa di Depan KPU, Perempuan Asal Sinjai Borong Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Jejak Info
Jumat, 08 Maret 2024, 09:15 WIB Last Updated 2024-03-08T01:15:58Z


Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah bersama Dandim 1424 Sinjai dan Asisten 1 Pemkab Sinjai saat melakukan jumpa pers di Mapolres Sinjai, Minggu (3/3/2024)

JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Polres Sinjai mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, beberapa waktu lalu. Salah seorang tersangka diantaranya adalah perempuan terancam hukuman 4 tahun penjara. 


Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah mengatakan, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam aksi unjuk rasa tanpa izin yang berujung anarkis oleh kelompok masyarakat. Mereka adalah, AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42), dan FR (24). 


Dari 8 tersangka tersebut, tujuh diantaranya terancam hukuman 12 tahun penjara karena membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa. Sementara satu tersangka lainnya berinisial RR (35), perempuan asal Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 


"RR ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terancam hukuman maksimal 4 tahun karena menyerang petugas dengan mengigit jarinya saat aksi," bebernya. 


Hingga saat ini ke delepan tersangka mendekap di rumah tahanan Polres Sinjai. Termasuk anak Kepala Desa Kassi Buleng, FR (24) yang disebut sebagai aktor intelektual lapangan telah ditahan setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu. 


Sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam gerakan ini. "Kami akan telusuri dan tindak tegas siapa saja yang terkibat dalam perkara ini," tegasnya. 


Diketahui, kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa karena menolak dilakukan perhitungan suara ulang di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong. Mereka merupakan pendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Sinjai daerah pemilihan Sinjai Selatan dan Sinjai Borong. 


Perhitungan ulang ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran saat perhitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu. Lokasi perhitungan suara ulang pun dilaksanakan di Kantor KPU Sinjai dengan alasan menjaga keamanan. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gigit Jari Petugas Saat Unjuk Rasa di Depan KPU, Perempuan Asal Sinjai Borong Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan