Iklan

terkini

MA Resmi Larang Nikah Beda Agama, Bagaimana Nasib Bule Polandia dengan Lelaki Bugis Sinjai?

Jejak Info
Rabu, 19 Juli 2023, 17:03 WIB Last Updated 2023-07-19T09:22:05Z

IST. 

JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Bagaimana dengan nasib pernikahan bule asal Polandia, Weronika Kuras dengan lelaki bugis asal Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulsel atas keputusan ini. 


Keputusan terkait pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.


 "Ya benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/7/2023). 


Dalam SEMA yang ditandatangani Ketua MA RI, Muhammad Syarifuddin tanggal 17 Juli 2023 tersebut, berisi dua poin yang harus dipedomani para hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. 


Dua poin tersebut antara lain, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 197 4 ten tang Perkawinan.


Lalu poin kedua menyebutkan, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.


Terkait keputusan itu, pernikahan antara Randi Guntur dengan Weronika Kuras sudah dinyatakan sah karena Weronika telah mualaf atau masuk islam sebelum dinikahi Randi. 


Pelaksanaan akad nikah keduanya pun dilaksanakan tahun lalu tepatnya pada tanggal 15 Juni 2022 di Kota Makassar. "Istri saya mualaf sebelum kami menikah," terang Randi. 


Diketahui, Randi akan melangsungkan resepsi pernikahan di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Sinjai, Kamis 20 Juli 2023. Sebanyak 26 keluarga Weronika diboyong ke Sinjai untuk menyaksikan pernikahan yang akan digelar dengan adat bugis. (*) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MA Resmi Larang Nikah Beda Agama, Bagaimana Nasib Bule Polandia dengan Lelaki Bugis Sinjai?

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan