terkini

Iklan

Pemkab Sinjai Dorong Penetapan Hutan Adat Karampuang sebagai Ruang Hidup yang Dilindungi

Jejak Info
Selasa, 18 November 2025, 15:14 WIB Last Updated 2025-11-18T07:14:54Z

Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menghadiri Entry Meeting verifikasi usulan penetapan hutan adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang, di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (18/11/2025)

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Pemerintah Kabupaten Sinjai terus menunjukkan komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan menjadikan masyarakat adat sebagai mitra strategis. Melalui kegiatan entry meeting verifikasi usulan penetapan hutan adat untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang, Sinjai menegaskan bahwa pelestarian alam tidak bisa dilepaskan dari peran aktif komunitas adat.


Kegiatan yang digelar di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (18/11/2025), menghadirkan tim terpadu dari berbagai institusi, termasuk Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanuddin, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, DLHK Sinjai, dan Dinas PMD Sinjai. Entry meeting ini menjadi langkah awal dalam proses penetapan hutan adat sebagai ruang hidup yang sah dan dilindungi bagi MHA Karampuang.


Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dalam sambutannya menekankan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. “Mereka bukan hanya penjaga tradisi, tetapi juga penjaga alam. Pengakuan hutan adat adalah bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.


Pengakuan terhadap MHA Karampuang bukanlah hal baru. Sejak diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2019, Pemkab Sinjai secara konsisten membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan verifikasi dan validasi komunitas adat. Puncaknya, pada 2022, Bupati Sinjai menetapkan SK Nomor 635 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Karampuang.


Tradisi seperti Pesta Adat Mappogau Sihanua, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2018, menjadi bukti nyata bahwa masyarakat adat Karampuang terus menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam. Tradisi ini bukan hanya ritual budaya, tetapi juga bentuk syukur atas hasil bumi dan pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan ekologi.


Koordinator tim verifikasi menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan ruang dialog dan pembelajaran bersama. “Penetapan hutan adat adalah solusi konkret atas konflik kawasan dan sekaligus penguatan ketahanan lingkungan,” katanya.


Selain Karampuang, Pemkab Sinjai juga telah menerima permohonan dari komunitas adat lain seperti Barambang Katute, Pattiro Toa, dan Kampala. Ini menunjukkan bahwa semangat pelestarian dan pengakuan adat terus tumbuh di berbagai penjuru Sinjai. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Sinjai Dorong Penetapan Hutan Adat Karampuang sebagai Ruang Hidup yang Dilindungi

Iklan Bawah