
![]() |
| Lukman Dahlan |
Inisiatif ini menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik menuju era digital dan desentralisasi. Melalui aplikasi M-PASPOR, warga Sinjai kini dapat mendaftarkan diri secara online tanpa harus bepergian ke Makassar, menghemat waktu dan biaya.
“Ini adalah bentuk nyata kemudahan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat daerah,” ujar Lukman Dahlan, Kepala DPMPTSP Sinjai sekaligus Koordinator MPP. Ia menambahkan, kuota pelayanan dibatasi hanya untuk 100 pemohon, dan pendaftaran telah dibuka sejak 25 November melalui aplikasi resmi.
MPP Sinjai juga menyediakan pendampingan bagi warga yang mengalami kendala teknis saat mendaftar. Pemohon cukup membawa dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, buku nikah, dan paspor lama jika ada.
Layanan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju integrasi layanan digital yang lebih luas di Sinjai. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat,” tutup Lukman. (iad)


