
Tangkapan layar Surat Edaran dan Bupati Sinjai, Ratnawati Arif
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Bupati Sinjai, Ratnawati Arif mengeluarkan surat edaran tentang imbauan gerakan salat berjamaah di masjid. Imbauan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN lingkup Pemkab Sinjai.
Surat edaran nomor 100.3.4/01.02.620/SET itu ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai. Ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati Sinjai, para Asisten Setdakab Sinjai, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Setdakab, hinga camat, lurah, dan desa se-Kabupaten Sinjai.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk Pembinaan Mental Spiritual dan meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wataala, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada seluruh ASN dan Non ASN beragama Islam lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk berdo'a setiap hari sebelum memulai pekerjaan;
2. Menghentikan seluruh kegiatan/aktifitas 20 menit sebelum "adzan berkumandang" untuk melaksanakan shalat secara berjama'ah dan 20 menit setelah shalat berjama'ah dalam rangka tertib waktu jeda kantor.
3. Bagi kantor yang berlokasi di sekitar Masjid Islamic Center agar para pegawai melaksanakan shalat berjama'ah di Islamic Center.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.