
![]() |
Polres Sinjai |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin ceklok atau fingerprint di Kabupaten Sinjai terus didalami Reskrim Polres Sinjai. Saat ini, proses pemeriksaan saksi dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) tengah dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Rahmatullah mengatakan, sejak hari Senin, 17 Februari 2025, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada bendahara sekolah untuk menggali lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
"Mulai Senin sampai beberapa hari ke depan kita sudah agendakan pemeriksaan kepada bendahara sekolah sebagai saksi," bebernya, Selasa, (18/2/2025), kemarin.
Untuk pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pihaknya masih menunggu pemeriksaan bendahara selesai dilakukan. "Kita belum jadwal pemanggilan beliau tapi pasti akan jadwalkan juga," tegasnya.
Selain pemeriksaan saksi, perhitungan kerugian negara sementara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKI) RI. Dimana pada kasus ini potensi kerugian negara berkisar Rp720 juta.
Sebelumnya, Reskrim Polres Sinjai menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus pengadaan ceklok melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 sampai 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya penyalahgunaan uang negara dalam pengadaan mesin ceklok di 279 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sskolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Sinjai.
Adapun modusnya dengan mark up harga pembelian hingga Rp3,5 juta sampai Rp4 juta dari vendor. Padahal harga sebenarnya hanya Rp2,5 juta per unit. Selain itu, pengadaan barang tersebut melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Bukan hanya itu, dugaan penyalahgunaan lainnya berasal dari pungutan biaya pelayanan oleh distributor mesin ceklok kepada sekolah yang tidak memiliki dasar hukum. Dimana pada tahun 2019 sampai 2021 dipungut sebesar Rp250 ribu per bulan di setiap sekolah. Sementara tahun 2022 senilai Rp150 ribu per bulan tiap sekolah.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta klarifikasi kepada 291 pihak terkait untuk dimintai keterangan. Mereka adalah bendahara sekolah. Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa telah diundang untuk klarifikasi sebab telah menandatangani tiga pucuk surat yang isinya mendukung pengadaan mesin tersebut. (*)