
Ilustrasi
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai inisial AM dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sinjai inisial Z diamankan aparat kepolisian. Mereka ditangkap diduga tersandung sindikat mobil bodong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kedua oknum pejabat itu diamankan oleh Polsek Barombong, Polres Gowa bersama barang bukti berupa mobil honda jazz berwarna kuning.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub. Pasal 372 KUHPidana yang terjadi di Mongcobalang Desa Mngcobalang Kec. Barombong Kab. Gowa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024.
Z pun ditangkap oleh Reskrim Polres Sinjai lalu dibawa ke Polsek Barombong. Sementara AM diamankan di Kabupaten Gowa. Z disinyalir menjual mobil bodong jenis honda jazz berwarna kuning itu kepada AM senilai Rp50 juta.
Untuk menghilangkan jejak, nomor rangka dan nomor mesin mobil itu diubah. Bahkan, mereka berupaya merubah warna dan mengganti pelat. Namun, upaya yang mereka lakukan tidak berhasil. Bahkan, mereka berurusan dengan aparat hukum.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar berusaha dikonformasi ihwal tersebut, namun tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan. (*)