
Empat pelaku judi kiu-kiu diamankan di Mapolres Sinjai, Selasa(24/12/2024)
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Empat warga Kecamatan Sinjai Utara terancam 10 tahun penjara setelah tertangkap main judi kiu-kiu. Mereka ditangkap di kolom rumah di Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Keempat pelaku lelaki diamankan pada Senin 23 Desember sekitar pukul 21.30 Wita di rumah lelaki SN (63). Mereka adalah AA (53), asal Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, AR (56), asal Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, RL (48) jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, SN (63), jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki,
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan, operasi yang dilakukan merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang tengah digencarkan Polres Sinjai.
Berdasarkan Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. "Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan yang diduga terlibat perjudian menggunakan kartu domino," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim juga menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, yakni 2 pasang kartu domino, 1 buah buku catatan, 11 lembar pecahan Rp100 ribu, 14 lembar Rp50 ribu, 6 lembar Rp20 ribu, 8 lembar Rp10 ribu, 10 lembar Rp5 ribu, serta uang Rp 2 ribu dan Rp1.000 masing-masing 2 lembar.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 303 ayat 1 KE-1E dan 3E KUH.Pidana Sub pasal 303 ayat 1 angka 1 dan angka 2 KUH.Pidana dengan ancaman hukum selama lamanya 10 tahun penjara.
Andi Rahmatullah pun menegaskan, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah perjudian yang meresahkan masyarakat. "Kami ingin menjaga Sinjai tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian yang menjadi sumber keresahan.," tegasnya. (iad)